PERIODISASI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
PERIODISASI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi Liberal-Parlementer (Periode 1945-1959)
Sistem
demokrasi parlementer ditandai dengan berjalannya sistem pemerintahan
parlementer dan partai-partai. Hal tersebut ditetapkan melalui Maklumat Wakil Presiden
No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari
Presidensial menjadi sistem Parlementer pada tanggal 3 November 1945.
Sistem
parlementer ini kemudian berlaku sejak satu bulan sesudah kemerdekaan Indonesia
diproklamirkan. Banyak dari para ahli berpendapat, bahwa demokrasi parlemen
kurang cocok untuk diterapkan. Karena akan melanggengkan dominasi politik
partai-partai dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Jatuh dan
bangun kabinet terus berlangsung sampai Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit
pada tanggal 5 Juli 1959 yang menandai bahwa berakhirnya era demokrasi liberal
atau parlementer.
2. Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)
Dalam
dekrit tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno telah menegaskan telah berlakunya
kembali UUD 1945. Dekrit tersebut merupakan realisasi atas keinginan Presiden
Soekarno untuk mengubah sistem demokrasi parlementer pada tanggal 27 Januari
1957 di Bandung.
Presiden
Soekarno juga turut mengungkapkan keinginannya untuk kembali bisa mencampuri
urusan pemerintahan meskipun Badan Konstituante belum juga menyelesaikan
membentuk undang-undang dasar yang baru.
Demokrasi
terpimpin telah banyak menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Pada masa-masa ini kuat ditandai
dengan dominasi presiden, serta terbatasnya peran partai politik, perkembangan
pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas dan
tak terbendung.
3.
Demokrasi Pancasila (Periode
1965-1998)
Dilansir
dari Sampoerna University, istilah “Demokrasi Pancasila” adalah demokrasi konstitusional yang
mengedepankan pola sistem presidensial. Landasan atau rujukan formal pada
periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Tap MPRS/MPR
sebagai upaya meluruskan penyelewengan atas Undang-Undang Dasar 1945 yang
terjadi pada periode demokrasi terpimpin.
Namun
seiring berjalannya waktu dalam perkembangannya, peran presiden justru semakin
dominan terhadap penyelenggaraan lembaga-lembaga negara yang lain.
Demokrasi
ini berlangsung pada Era Orde Baru masa kepemimpinan presiden Soeharto.
4.
Demokrasi Pancasila Era Reformasi
(Periode 1998-Sekarang)
Demokrasi
Pancasila pada era reformasi ini mencoba melakukan revisi atas praktik politik
dan pemerintahan pada masa Orde Baru, yang dianggap menyimpang. Pemerintahan
Presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto kala itu membuka belenggu
terhadap kemerdekaan pers dan berbicara sesuai tuntutan reformasi.
Pada
periode ini, pertama kali digelar pemilihan umum terbuka yang menetapkan KH.
Abdurrahman Wahid menjadi presiden keempat Indonesia. Demokrasi Pancasila Era
Reformasi masih berlangsung hingga saat ini. Meskipun tidak menutup kemungkinan
di perjalanan akan terus mengalami perkembangan dan perbaikan dimasa yang akan
datang.
Sumber: https://retizen.republika.co.id/posts/91576/perkembangan-demokrasi-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar