PERIODISASI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

 PERIODISASI PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


1.             Demokrasi Liberal-Parlementer (Periode 1945-1959)

Sistem demokrasi parlementer ditandai dengan berjalannya sistem pemerintahan parlementer dan partai-partai. Hal tersebut ditetapkan melalui Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi sistem Parlementer pada tanggal 3 November 1945.

Sistem parlementer ini kemudian berlaku sejak satu bulan sesudah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Banyak dari para ahli berpendapat, bahwa demokrasi parlemen kurang cocok untuk diterapkan. Karena akan melanggengkan dominasi politik partai-partai dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jatuh dan bangun kabinet terus berlangsung sampai Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang menandai bahwa berakhirnya era demokrasi liberal atau parlementer.

 

2.             Demokrasi Terpimpin (Periode 1959-1965)



Dalam dekrit tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno telah menegaskan telah berlakunya kembali UUD 1945. Dekrit tersebut merupakan realisasi atas keinginan Presiden Soekarno untuk mengubah sistem demokrasi parlementer pada tanggal 27 Januari 1957 di Bandung.

Presiden Soekarno juga turut mengungkapkan keinginannya untuk kembali bisa mencampuri urusan pemerintahan meskipun Badan Konstituante belum juga menyelesaikan membentuk undang-undang dasar yang baru.

Demokrasi terpimpin telah banyak menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Pada masa-masa ini kuat ditandai dengan dominasi presiden, serta terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas dan tak terbendung.

 

3.             Demokrasi Pancasila (Periode 1965-1998)

Dilansir dari Sampoerna University, istilah “Demokrasi Pancasila” adalah demokrasi konstitusional yang mengedepankan pola sistem presidensial. Landasan atau rujukan formal pada periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Tap MPRS/MPR sebagai upaya meluruskan penyelewengan atas Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada periode demokrasi terpimpin.

Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangannya, peran presiden justru semakin dominan terhadap penyelenggaraan lembaga-lembaga negara yang lain.

Demokrasi ini berlangsung pada Era Orde Baru masa kepemimpinan presiden Soeharto.

 

4.             Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Periode 1998-Sekarang)

Demokrasi Pancasila pada era reformasi ini mencoba melakukan revisi atas praktik politik dan pemerintahan pada masa Orde Baru, yang dianggap menyimpang. Pemerintahan Presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto kala itu membuka belenggu terhadap kemerdekaan pers dan berbicara sesuai tuntutan reformasi.

Pada periode ini, pertama kali digelar pemilihan umum terbuka yang menetapkan KH. Abdurrahman Wahid menjadi presiden keempat Indonesia. Demokrasi Pancasila Era Reformasi masih berlangsung hingga saat ini. Meskipun tidak menutup kemungkinan di perjalanan akan terus mengalami perkembangan dan perbaikan dimasa yang akan datang.

 

Sumber: https://retizen.republika.co.id/posts/91576/perkembangan-demokrasi-di-indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal Mula Pulau-Pulau di Tobelo

Hasil Kebudayaan Megalitikum dan Budaya Megalitik

MENGEMBANGKAN SIKAP TOLERANSI BERAGAMA DI SUMATERA SELATAN